žKegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak
tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus
kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai
TUJUAN PEGADAIAN
žMembantu orang yang membutuhkan dengan syarat mudah
žMemberikan jasa taksiran barang
žMenyediakan jasa penitipan
žMemberi kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan
tetap
žMenunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional
žMeningkatkan kesejateraan masyarakat terutama golongan
menengah ke bawah
žMembina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit
atas dasar hukum gadai
žMembina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan
bermanfaat
ž
KEGIATAN USAHA PEGADAIAN
žGadai
žJasa taksiran
žJasa titipan
žInvestasi
žGaleri
žKredit yang disalurkan merupakan kredit skala kecil dalam
jangka waktu pendek
žPenyelesaian kredit dibuat fleksibel
SUMBER DANA USAHA GADAI
žModal sendiri
žPenyertaan modal pemerintah
žPinjaman jangka pendek perbankan
žPinjaman jangka panjang
žPinjaman masyarakat melalui penerbitan obligasi
PROSEDUR PEMBERIAN PINJAMAN
0 komentar:
Posting Komentar