Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak
tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus
kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai
TUJUAN PEGADAIAN
Membantu orang yang membutuhkan dengan syarat mudah
Memberikan jasa taksiran barang
Menyediakan jasa penitipan
Memberi kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan
tetap
Menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional
Meningkatkan kesejateraan masyarakat terutama golongan
menengah ke bawah
Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit
atas dasar hukum gadai
Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan
bermanfaat
KEGIATAN USAHA PEGADAIAN
Gadai
Jasa taksiran
Jasa titipan
Investasi
Galeri
Kredit yang disalurkan merupakan kredit skala kecil dalam
jangka waktu pendek
Penyelesaian kredit dibuat fleksibel
SUMBER DANA USAHA GADAI
Modal sendiri
Penyertaan modal pemerintah
Pinjaman jangka pendek perbankan
Pinjaman jangka panjang
Pinjaman masyarakat melalui penerbitan obligasi
PROSEDUR PEMBERIAN PINJAMAN
0 komentar:
Posting Komentar