Mengenal Sistem Pembiayaan Leasing
Istilah leasing memiliki pengertian yang
beranekaragam dan bervariasi, namun secara umum leasing berarti equipment
funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada
proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Leasing juga berarti pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal
dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang modal
tersebut, dan dapat membeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai
sisa.
Leasing memiliki sejarah yang cukup panjang.
Meskipun tidak diketahui secara pasti, namun diyakini kegiatan transaksi
leasing ini telah terjadi sejak tahun 2000 SM yang dilakukan oleh orang-orang
Sumeria. Pada awalnya leasing merupakan usaha pembiayaan peralatan, pertanahan dan peternakan. Seiring dengan
perkembangan industri, manufaktur dan transportasi menjadikan bertambahnya obyek leasing di
Inggris. Di samping di Inggris, praktek pembiayaan dengan menggunakan leasing di Amerika
juga telah mulai dikenal sejak tahun 1970-an.
Leasing diperkenalkan di Indonesia untuk kali
pertama pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No.
Kep. 122/MK/2/974 dan No. 30/Kpb/1/974 tanggal 7 Februari 1974 tentang “Perijinan Usaha Leasing”. Pada dekade 80-an perusahaan leasing semakin
bertambah banyak sejalan dengan itu volume transaksinya mengalami kenaikan dari
tahun ke tahun. Dalam masa perkembangannya, leasing dikenal sebagai salah satu
jalan atau cara untuk memperoleh modal bagi perusahaan yang tidak memiliki
modal.
Leasing
dan Ijarah : Titik Persinggungan
Ijarah adalah akad sewa menyewa antara muajjir
(lessor) dengan musta’jir (lessee) atas ma’jur (obyek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang
disewakan. Dalam teknik operasional perbankan makai Ijarah berarti adanya
pemindahan manfaat atas suatu barang. Ijarah sebenarnya menyerupai jual beli, hanya
saja apabila jual beli yang menjadi obyek transaksi adalah barang sedang Ijarah
adalah jasa. Jasa yang dimaksud adalah jasa yang diberikan oleh barang obyek
sewa. Pada masa akhir kontrak sewa, bank dapat saja memberikan pilihan kepada penyewa untuk
memiliki barang yang disewakan kepada penyewa, apabila ini terjadi maka akad
sewanya disebut sebagai Ijarah al muntahia bit-tamlik (sewa menyewa yang
diikuti dengan perpindahan kepemilikan obyek sewa) atau dalam model
konvensional dikenal dengan istilah Financing lease.
Sebagai bentuk pembiayaan yang memiliki
kemiripan dengan Ijarah, leasing merupakan suatu perjanjian antara
pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee).
Antara Ijarah dalam Islam dengan leasing
memiliki kesamaan, oleh karena itu tidak mengherankan jika sebagian pemikir
Islam modern menjadikan istilah Ijarah dengan operating lease sebagai
istilah yang tidak ada bedanya sama sekali. Lebih dari itu bentuk Ijarah
al muntahia bit-tamlik sering disamakan juga dengan financial lease with purchase option. Antara leasing dan sewa
menyewa, merupakan suatu perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak
yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak yang lainnya suatu hak
untuk menggunakan atau menikmati suatu barang selama jangka waktu tertentu
dengan pembayaran yang telah disepakati bersama.Di samping itu, antara leasing dan sewa
menyewa sama-sama sebagai bentuk transaksi untuk mengambil manfaat tanpa harus
memiliki barang aset dengan memberikan sejumlah uang sewa, baik di awal maupun
di akhir kontrak.
Perbedaan prinsipil antara leasing dengan sewa
menyewa terletak pada tidak adanya option right atau hak pilih bagi penyewa
dalam sewa menyewa untuk membeli barang yang disewakan tersebut. Unsur
terpenting dalam perjanjian sewa menyewa adalah kenikmatan dari sesuatu barang
yang disewakan dan harga sewa, namun dalam prakteknya dalam perjanjian sewa
menyewa dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang memberikan hak
kepada penyewa suatu opsi, yaitu untuk melanjutkan sewa menyewa atau membeli
barang yang disewakan pada saat jangka waktu sewa menyewa berakhir.
Tehnik Pembiayaan Leasing di Bank
Syariah
Secara teoritis proses transaksi leasing terdiri atas
tiga tahap, yaitu tahap pra-periode leasing, tahap periode leasing, dan tahap
pasca periode leasing.
1. Tahap pra-periode leasing diawali dengan adanya kebutuhan
lessee yang membutuhkan barang modal serta pembiayaannya. Pihak lessee
akan menghubungi dan merundingkan kebutuhannya dengan calon supplier dan
calon penyedia dana (lessor).
2. Pada tahap periode leasing, lessor sebagai pemilik
barang modal memantau transaksi leasing untuk mengetahui apakah lessee
telah memenuhi segala kewajibannya sesuai dengan perjanjian leasing. Penyimpangan oleh lessee dalam memenuhi kewajibannya dapat mengakibatkan lessee
kehilangan haknya dan menanggung segala resiko yang ditimbulkannya.
3. Tahap pasca periode leasing, setelah lessee memenuhi
segala kewajibannya kepada lessor termasuk seluruh pembiayaan lease, maka lessee
dapat menggunakan hak pilih yang diberikan kepadanya untuk membeli barang
modal yang disewakan atau memperpanjang perjanjian leasing.
Teknik yang sering dipergunakan dalam proses pembiayaan leasing
dapat dilihat dari jenis transaksi, yang secara garis besar dibagi menjadi
dua kategori, yaitu finance lease dan operating lease. Pada finance lease,
perusahaan leasing sebagai lessor adalah sebagai pihak yang membiayai
penyediaan barang modal, sedangkan pada operating lease, lessor sengaja
membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan. Berbeda dengan
finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak
mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal
berikut dengan bunganya.
Karena dalam sistem leasing belum dapa terbebas dari
bunga, maka bank syariah
memberikan pembiayaan sewa dan jual beli tidak menggunakan istilah leasing, namun Ijarah al muntahia
bit-tamlik. Ijarah al muntahia bit-tamlik adalah akad sewa menyewa antara
pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang
disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu
sesuai dengan akad sewa. Selain usaha tersebut juga mempraktekkan salah satu
jenis Ijarah dalam sistem pembiayaan, yaitu: Ijarah mutlaqah, bai at
tajkiri dan musyarakah mutanasiqah.
Ijarah mutlaqah adalah proses sewa menyewa yang
biasa kita temui dalam kegiatan perekonomian seharihari. Bai` at takjiri
adalah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini
pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga sebagian
merupakan pembelian barang secara berangsur (hire purchase musyarakah
mutanasiqah merupakan kombinasi antara musyarakah dengan Ijarah.
Dalam melakukan transaksi Ijarah muntahia bit-tamlik,
bank syariah melakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana skema berikut ini.
Apabila mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
dalam standart akuntansi perbankan syariah PSAK 59 sebagaimana dikutip Faqih
Nabhan, maka ketentuan ijarah dan
ijarah al muntahia bit-tamlik sebagai berikut:
1. Objek sewa diakui sebesar biaya perolehan pada saat
perolehan dan disusutkan sesuai dengan kebijakan penyusutan pemilik objek sewa
untuk aktiva sejenis jika merupakan transaksi ijarah, dan masa sewa jika
merupakan transaksi ijarah muntahia bit-tamlik
2. Pendapatan ijarah dan ijarah muntahia bit-tamlik diakui selama masa akad secara
proporsional kecuali pendapatan ijarah
muntahia bit-tamlik melalui penjualan secara bertahap maka besar pendapatan
setiap periode akan menurun secara progresif selama masa akad karena adanya
pelunasan bagian perbagian objek sewa pada setiap periode.
3. Piutang pendapatan ijarah dan ijarah muntahia bit-tamlik diukur sebesar nilai bersih yang dapat
direalisasikan pada akhir periode pelaporan.
4. Jika biaya akad dibebankan pemilik objek sewa maka biaya
dialokasikan secara konsisten dengan alokasi pendapatan ijarah dan ijarah muntahia bit-tamlik elama
masa akad.
5. Pengakuan biaya perbaikan objek sewa adalah sebagai
berikut:
- Biaya perbaikan tidak rutin objek sewa diakui pada saat terjadinya.
- Jika penyewa melakukan perbaikan rutin objek sewa dengan persetujuan pemilik objek sewa maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik objek sewa dan diakui sebagai beban pada periode terjadinya perbaikan tersebut.
- Dalam ijarah muntahia bit-tamlik melalui penjualan secara bertahap biaya perbaikan objek sewa yang dimaksud dalam poin pertama dan kedua ditanggung pemilik objek sewa maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing.
6. Perpindahan hak milik objek sewa dalam ijarah muntahia
bit-tamlik melalui hibah diakui pada
saat seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan objek sewa yang telah
diserahkan kepada penyewa. Objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek
sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa.
7. Perpindahan hak milik objek sewa dalam ijarah muntahia
bit-tamlik melalui penjualan objek
sewa dengan harga sebesar sisa cicilan sewa sebelum berakhirnya masa sewa
diakui pada saat penyewa membeli objek sewa. Pemilik objek sewa mengakui
keuntungan atau kerugian atas penjualan tersebut sebesar selisih antara harga
jual dan nilai buku bersih.
8. Pengakuan pelepasan objek sewa dalam ijarah muntahia
bit-tamlik melalui pembayaran
sekadarnya adalah bagian berikut:
- Perpindahan hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan penyewa membali objek sewa dari pemilik objek sewa.
- Objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa.
- Jika penyewa berjanji untuk membeli objek sewa tetapi kemudian memutuskan untuk tidak melakukan dan nilai wajar objek sewa ternyata lebih rendah dari nilai bukunya, maka selisihnya diakui sebagai piutang pemilik objek sewa pada penyewa.
- Jika penyewa tidak berjanji untuk membeli objek sewa dan memutuskan untuk tidak melakukannya, maka objek sewa dinilai sebesar nilai wajar atau nilai buku mana yang lebih rendah. Jika nilai wajar objek sewa tersebut lebih rendah dari nilai buku, maka selisihnya diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
9. Pengakuan pelepasan objek sewa dalam ijarah muntahia
bit-tamlik melalui penjualan objek
sewa secara bertahap adalah sebagai berikut:
- Perpindahan hak milik sebagian objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan penyewa membeki sebagian objek sewa dari pemilik objek sewa.
- Nilai buku bagian objek sewa yang telah dijual dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik bagian objek sewa.
- Pemilik objek sewa mengakui keuntungan atau kerugian sebesar selisihantara harga jual dan nilai buku atas bagian objek sewa yang tela dijual.
- Jika penyewa tidak melakukan pembelian atas objek sewa yang tersisa maka perlakukan akuntansinya sesuai dengan ketentuan nomor 8 poin ketiga dan keempat
10. Dalam ijarah muntahia bit-tamlik jika objek sewa mengalami penurunan nilai permanen
sebelum perpindahan hak milik kepada penyewa dan penurunan nilai tersebut
timbul bukan akibat tindakan penyewa atau kelaiannya, serta jumlah cicilan ijarah
yang sudah dibayar melebihi nilai sewa
yang wajar, maka selisih antara keduanya diakui sebagai kewajiban kepada
penyewa dan dibebankan sebagai kerugian pada periode terjadinya penurunan
nilai.
11. Jika nasabah menjual aktiva kepada bank dan menyewanya
kembali, maka perlakuan akuntansi bank sebagai pemilik objek sewa diterapkan.
Bank dapat juga
berfungsi sebagai pihak yang menyewa, kemudian menyewakan objek sewa yang telah
disewa bank kepada pihak lain. Pemilik objek sewa dapat meminta penyewa
menyerahkan jaminan atas Ijarah untuk menghindari resiko kerugian. Jumlah,
ukuran, dan jenis objek sewa harus jelas diketahui dan tercantum dalam
akad. Dalam Ijarah dan Ijarah al muntahia bit-tamlik , hak kepemilikan
objek sewa masih menjadi milik pemilik objek sewa, bukan penyewa. Sehingga
perbaikan dan pemeliharaan objek sewa sebenarnya masih menjadi tangungan
pemilik objek sewa. Apabila terjadi perpindahan hak milik objek sewa kepada
penyewa dalam Ijarah muntahia bit-tamlik dapat dilakukan dengan hibah,
penjualan sebelum akad berakhir sebesar harga yang sebanding dengan sisa
cicilan sewa, penjualan pada akhir masa sewa dengan pembayaran tertentu yang
disekapati pada awal akad, dan penjualan bertahap sebesar harga yang disepakati
dalam akad.
0 komentar:
Posting Komentar