PASAR MODAL

Pengertian Pasar Modal
Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

Pelaku Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama. 

Fungsi Pasar Modal

  • Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).
  • Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
  • Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya.
  • Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

Cara Berinvestasi di Pasar Modal
Sebelum berinvestasi di Pasar Modal, investor harus terlebih dahulu membuka rekening di Perusahaan Efek. Faktor-faktor yang harus diperhatikan sebelum memilih Perusahaan Efek:
·         Jika calon investor lebih ingin berinvestasi di saham-saham yang baru ditawarkan di Pasar Perdana, pilihlah Perusahaan Efek yang aktif dalam proses Penjaminan Emisi Saham.
·         Jika calon investor hanya memerlukan jasa yang paling mendasar dari Perusahaan Efek seperti melaksanakan perintah jual dan/atau perintah beli, pilihlan Perusahaan Efek yang dapat memberikan jasa tersebut secara cepat dan akurat.
·         Jika calon investor memerlukan jasa tambahan seperti nasihat dan saran-saran dalam mengambil keputusan investasi, pilihlah Perusahaan Efek yang mempunyai Analis Efek dengan kualifikasi yang baik serta pengalaman yang memadai.

Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, biasanya Perusahaan Efek mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi.
·      
1.  Untuk transaksi Saham


  •     Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan melalui telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual dan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.
  •      Perintah tersebut selanjutkan akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan.
  •      Selanjutnya, perintah tersebut dimasukkan ke dalam sistem perdagangan di Bursa Efek.
  •     Semua perintah jual dan/atau perintah beli dari seluruh Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek dalam sistem yang disebut JATS (Jakarta Automated Trading System).
2.  Untuk transaksi Obligasi:

  • Transaksi dimulai dengan penempatan kuotasi di sistem perdagangan di BES yang disebut OTC-FIS, sehingga semua kuotasi yang masuk ke dalam sistem dapat dilihat secara langsung (real time) oleh pelaku pasar lainnya.
  • Melalui OTC-FIS, partisipan dapat melihat kuotasi yang paling menarik bagi dirinya.
  • Kemudian, partisipan yang tertarik untuk membeli/menjual dapat menghubungi partisipan yang akan menjual/membeli untuk negosiasi lebih lanjut.

0 komentar: