PASAR MODAL

Pengertian Pasar Modal
Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

Pelaku Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama. 

Fungsi Pasar Modal

  • Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).
  • Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
  • Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya.
  • Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

Cara Berinvestasi di Pasar Modal
Sebelum berinvestasi di Pasar Modal, investor harus terlebih dahulu membuka rekening di Perusahaan Efek. Faktor-faktor yang harus diperhatikan sebelum memilih Perusahaan Efek:
·         Jika calon investor lebih ingin berinvestasi di saham-saham yang baru ditawarkan di Pasar Perdana, pilihlah Perusahaan Efek yang aktif dalam proses Penjaminan Emisi Saham.
·         Jika calon investor hanya memerlukan jasa yang paling mendasar dari Perusahaan Efek seperti melaksanakan perintah jual dan/atau perintah beli, pilihlan Perusahaan Efek yang dapat memberikan jasa tersebut secara cepat dan akurat.
·         Jika calon investor memerlukan jasa tambahan seperti nasihat dan saran-saran dalam mengambil keputusan investasi, pilihlah Perusahaan Efek yang mempunyai Analis Efek dengan kualifikasi yang baik serta pengalaman yang memadai.

Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, biasanya Perusahaan Efek mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi.
·      
1.  Untuk transaksi Saham


  •     Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan melalui telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual dan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.
  •      Perintah tersebut selanjutkan akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan.
  •      Selanjutnya, perintah tersebut dimasukkan ke dalam sistem perdagangan di Bursa Efek.
  •     Semua perintah jual dan/atau perintah beli dari seluruh Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek dalam sistem yang disebut JATS (Jakarta Automated Trading System).
2.  Untuk transaksi Obligasi:

  • Transaksi dimulai dengan penempatan kuotasi di sistem perdagangan di BES yang disebut OTC-FIS, sehingga semua kuotasi yang masuk ke dalam sistem dapat dilihat secara langsung (real time) oleh pelaku pasar lainnya.
  • Melalui OTC-FIS, partisipan dapat melihat kuotasi yang paling menarik bagi dirinya.
  • Kemudian, partisipan yang tertarik untuk membeli/menjual dapat menghubungi partisipan yang akan menjual/membeli untuk negosiasi lebih lanjut.

SISTEM PEMBIAYAAN LEASING DI PERBANKAN SYARIAH


Mengenal Sistem Pembiayaan Leasing

Istilah leasing memiliki pengertian yang beranekaragam dan bervariasi, namun secara umum leasing berarti equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Leasing juga berarti pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang modal tersebut, dan dapat membeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa.
Leasing memiliki sejarah yang cukup panjang. Meskipun tidak diketahui secara pasti, namun diyakini kegiatan transaksi leasing ini telah terjadi sejak tahun 2000 SM yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Pada awalnya leasing merupakan usaha pembiayaan peralatan, pertanahan dan peternakan. Seiring dengan perkembangan industri, manufaktur dan transportasi menjadikan bertambahnya obyek leasing di Inggris. Di samping di Inggris, praktek pembiayaan dengan menggunakan leasing di Amerika juga telah mulai dikenal sejak tahun 1970-an.    
Leasing diperkenalkan di Indonesia untuk kali pertama pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/974 dan No. 30/Kpb/1/974 tanggal 7 Februari 1974 tentang “Perijinan Usaha Leasing”.  Pada dekade 80-an perusahaan leasing semakin bertambah banyak sejalan dengan itu volume transaksinya mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Dalam masa perkembangannya, leasing dikenal sebagai salah satu jalan atau cara untuk memperoleh modal bagi perusahaan yang tidak memiliki modal.

Leasing dan Ijarah : Titik Persinggungan

     Ijarah adalah akad sewa menyewa antara muajjir (lessor) dengan musta’jir (lessee) atas ma’jur (obyek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakan. Dalam teknik operasional perbankan makai Ijarah berarti adanya pemindahan manfaat atas suatu barang. Ijarah  sebenarnya menyerupai jual beli, hanya saja apabila jual beli yang menjadi obyek transaksi adalah barang sedang Ijarah adalah jasa. Jasa yang dimaksud adalah jasa yang diberikan oleh barang obyek sewa. Pada masa akhir kontrak sewa, bank dapat  saja memberikan pilihan kepada penyewa untuk memiliki barang yang disewakan kepada penyewa, apabila ini terjadi maka akad sewanya disebut sebagai Ijarah al muntahia bit-tamlik (sewa menyewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan obyek sewa) atau dalam model konvensional dikenal dengan istilah Financing lease.

Sebagai bentuk pembiayaan yang memiliki kemiripan dengan Ijarah, leasing merupakan suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee).  
Antara Ijarah dalam Islam dengan leasing memiliki kesamaan, oleh karena itu tidak mengherankan jika sebagian pemikir Islam modern menjadikan istilah Ijarah dengan operating lease sebagai istilah yang tidak ada bedanya sama sekali. Lebih dari itu bentuk Ijarah al muntahia bit-tamlik sering disamakan juga dengan financial lease with  purchase option. Antara leasing dan sewa menyewa, merupakan suatu perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak yang lainnya suatu hak untuk menggunakan atau menikmati suatu barang selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran yang telah disepakati bersama.Di samping itu, antara leasing dan sewa menyewa sama-sama sebagai bentuk transaksi untuk mengambil manfaat tanpa harus memiliki barang aset dengan memberikan sejumlah uang sewa, baik di awal maupun di akhir kontrak.
Perbedaan prinsipil antara leasing dengan sewa menyewa terletak pada tidak adanya option right atau hak pilih bagi penyewa dalam sewa menyewa untuk membeli barang yang disewakan tersebut. Unsur terpenting dalam perjanjian sewa menyewa adalah kenikmatan dari sesuatu barang yang disewakan dan harga sewa, namun dalam prakteknya dalam perjanjian sewa menyewa dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang memberikan hak kepada penyewa suatu opsi, yaitu untuk melanjutkan sewa menyewa atau membeli barang yang disewakan pada saat jangka waktu sewa menyewa berakhir.

Tehnik Pembiayaan Leasing di Bank Syariah

Secara teoritis proses transaksi leasing terdiri atas tiga tahap, yaitu tahap pra-periode leasing, tahap periode leasing, dan tahap pasca periode leasing.
1.  Tahap pra-periode leasing diawali dengan adanya kebutuhan lessee yang membutuhkan barang modal serta pembiayaannya. Pihak lessee akan menghubungi dan merundingkan kebutuhannya dengan calon supplier dan calon penyedia dana (lessor).
2.  Pada tahap periode leasing, lessor sebagai pemilik barang modal memantau transaksi leasing untuk mengetahui apakah lessee telah memenuhi segala kewajibannya sesuai dengan perjanjian leasing. Penyimpangan oleh lessee dalam memenuhi kewajibannya dapat mengakibatkan lessee kehilangan haknya dan menanggung segala resiko yang ditimbulkannya.
3.  Tahap pasca periode leasing, setelah lessee memenuhi segala kewajibannya kepada lessor termasuk seluruh pembiayaan lease, maka lessee dapat menggunakan hak pilih yang diberikan kepadanya untuk membeli barang modal yang disewakan atau memperpanjang perjanjian leasing.

Teknik yang sering dipergunakan dalam proses pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi, yang secara garis besar dibagi menjadi dua kategori, yaitu finance lease dan operating lease. Pada finance lease, perusahaan leasing sebagai lessor adalah sebagai pihak yang membiayai penyediaan barang modal, sedangkan pada operating lease, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal berikut dengan bunganya.
Karena dalam sistem leasing belum dapa terbebas dari bunga, maka bank syariah memberikan pembiayaan sewa dan jual beli tidak menggunakan istilah leasing, namun Ijarah al muntahia bit-tamlik. Ijarah al muntahia bit-tamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa. Selain usaha tersebut juga mempraktekkan salah satu jenis Ijarah dalam sistem pembiayaan, yaitu: Ijarah mutlaqah, bai at tajkiri dan musyarakah mutanasiqah.
Ijarah mutlaqah adalah proses sewa menyewa yang biasa kita temui dalam kegiatan perekonomian seharihari. Bai` at takjiri adalah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga sebagian merupakan pembelian barang secara berangsur (hire purchase musyarakah mutanasiqah merupakan kombinasi antara musyarakah dengan Ijarah.

Dalam melakukan transaksi Ijarah muntahia bit-tamlik, bank syariah melakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana skema berikut ini.

  Apabila mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam standart akuntansi perbankan syariah PSAK 59 sebagaimana dikutip Faqih Nabhan, maka ketentuan ijarah  dan ijarah al muntahia bit-tamlik sebagai berikut:

1.  Objek sewa diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan dan disusutkan sesuai dengan kebijakan penyusutan pemilik objek sewa untuk aktiva sejenis jika merupakan transaksi ijarah, dan masa sewa jika merupakan transaksi ijarah muntahia bit-tamlik
2.  Pendapatan ijarah  dan ijarah  muntahia bit-tamlik  diakui selama masa akad secara proporsional kecuali pendapatan  ijarah muntahia bit-tamlik melalui penjualan secara bertahap maka besar pendapatan setiap periode akan menurun secara progresif selama masa akad karena adanya pelunasan bagian perbagian objek sewa pada setiap periode.
3.  Piutang pendapatan ijarah  dan ijarah muntahia bit-tamlik  diukur sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan.
4.  Jika biaya akad dibebankan pemilik objek sewa maka biaya dialokasikan secara konsisten dengan alokasi pendapatan ijarah  dan ijarah muntahia bit-tamlik elama masa akad.
5.   Pengakuan biaya perbaikan objek sewa adalah sebagai berikut:
  • Biaya perbaikan tidak rutin objek sewa diakui pada saat terjadinya.
  • Jika penyewa melakukan perbaikan rutin objek sewa dengan persetujuan pemilik objek sewa maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik objek sewa dan diakui sebagai beban pada periode terjadinya perbaikan tersebut.
  • Dalam  ijarah muntahia bit-tamlik  melalui penjualan secara bertahap biaya perbaikan objek sewa yang dimaksud dalam poin pertama dan kedua ditanggung pemilik objek sewa maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing.
6.  Perpindahan hak milik objek sewa dalam ijarah muntahia bit-tamlik  melalui hibah diakui pada saat seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan objek sewa yang telah diserahkan kepada penyewa. Objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa.
7.  Perpindahan hak milik objek sewa dalam ijarah muntahia bit-tamlik  melalui penjualan objek sewa dengan harga sebesar sisa cicilan sewa sebelum berakhirnya masa sewa diakui pada saat penyewa membeli objek sewa. Pemilik objek sewa mengakui keuntungan atau kerugian atas penjualan tersebut sebesar selisih antara harga jual dan nilai buku bersih.
8.   Pengakuan pelepasan objek sewa dalam ijarah muntahia bit-tamlik  melalui pembayaran sekadarnya adalah bagian berikut:
  • Perpindahan hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah  diselesaikan dan penyewa membali objek sewa dari pemilik objek sewa.
  • Objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa.
  • Jika penyewa berjanji untuk membeli objek sewa tetapi kemudian memutuskan untuk tidak melakukan dan nilai wajar objek sewa ternyata lebih rendah dari nilai bukunya, maka selisihnya diakui sebagai piutang pemilik objek sewa pada penyewa. 
  • Jika penyewa tidak berjanji untuk membeli objek sewa dan memutuskan untuk tidak melakukannya, maka objek sewa dinilai sebesar nilai wajar atau nilai buku mana yang lebih rendah. Jika nilai wajar objek sewa tersebut lebih rendah dari nilai buku, maka selisihnya diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
9.  Pengakuan pelepasan objek sewa dalam ijarah muntahia bit-tamlik  melalui penjualan objek sewa secara bertahap adalah sebagai berikut:
  • Perpindahan hak milik sebagian objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan penyewa membeki sebagian objek sewa dari pemilik objek sewa.
  • Nilai buku bagian objek sewa yang telah dijual dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik bagian objek sewa.
  • Pemilik objek sewa mengakui keuntungan atau kerugian sebesar selisihantara harga jual dan nilai buku atas bagian objek sewa yang tela dijual.
  • Jika penyewa tidak melakukan pembelian atas objek sewa yang tersisa maka perlakukan akuntansinya sesuai dengan ketentuan nomor 8 poin ketiga dan keempat
10. Dalam ijarah muntahia bit-tamlik  jika objek sewa mengalami penurunan nilai permanen sebelum perpindahan hak milik kepada penyewa dan penurunan nilai tersebut timbul bukan akibat tindakan penyewa atau kelaiannya, serta jumlah cicilan ijarah  yang sudah dibayar melebihi nilai sewa yang wajar, maka selisih antara keduanya diakui sebagai kewajiban kepada penyewa dan dibebankan sebagai kerugian pada periode terjadinya penurunan nilai.
11.  Jika nasabah menjual aktiva kepada bank dan menyewanya kembali, maka perlakuan akuntansi bank sebagai pemilik objek sewa diterapkan.

     Bank dapat juga berfungsi sebagai pihak yang menyewa, kemudian menyewakan objek sewa yang telah disewa bank kepada pihak lain. Pemilik objek sewa dapat meminta penyewa menyerahkan jaminan atas Ijarah untuk menghindari resiko kerugian. Jumlah, ukuran, dan jenis objek sewa harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad. Dalam Ijarah dan Ijarah al muntahia bit-tamlik , hak kepemilikan objek sewa masih menjadi milik pemilik objek sewa, bukan penyewa. Sehingga perbaikan dan pemeliharaan objek sewa sebenarnya masih menjadi tangungan pemilik objek sewa. Apabila terjadi perpindahan hak milik objek sewa kepada penyewa dalam Ijarah muntahia bit-tamlik dapat dilakukan dengan hibah, penjualan sebelum akad berakhir sebesar harga yang sebanding dengan sisa cicilan sewa, penjualan pada akhir masa sewa dengan pembayaran tertentu yang disekapati pada awal akad, dan penjualan bertahap sebesar harga yang disepakati dalam akad.

Pasar Uang Dan Valuta Asing


  • Sejarah Pasar Uang

Karena dunia mengalami krisis moneter secara global maka munculah sebuah ide di dunia perekonomian yaitu diadakannya system simpan pinjam,kredit baik jangka panjang maupun jangka pendek seperti : SBI, SBPU, SUN, repurchase Agreement, yang akan bisa membantu perekonomian di saat krisis moneter.
  • Pengertian Pasar Uang

Pasar uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang (bahasa Inggrismoney market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.
Menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20), pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang. Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi.
  • Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
  2. Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
  3. Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
  •   Ciri-ciri Pasar Uang

  1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
  2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
  3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
  • Sedangkan Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri :
  1. jangka waktu dana yang pendek
  2. tidak terikat pada tempat tertentu
  3. pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter.
  • Pelaku Pasar Uang

  1. Bank
  2. Yayasan
  3. Dana Pensiun
  4. Perusahaan Asuransi
  1. Perusahaan-perusahaan besar
  2. Lembaga Pemerintah
  3. Lembaga Keuangan lain
  4. Individu Masyarakat
Jenis Pasar Uang
Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub jenis seperti :
  1. Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :
  1. Pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
  2. Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
  3. Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
  4. Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
  5. Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang .
  6. Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
  7. Pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing.
Pasar komoditi yang memfasilitasi perdagangan komoditi
  • 3.6  Manfaat Pasar Uang

Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang.
Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah. Ilustrasi pada tabel dibawah ini dapat menjelaskan hubungan antara pasar keuangan dan peminjam serta pemberi pinjaman :
Hubungan antara peminjam dan pemberi pinjaman
Pemberi pinjaman
Pasar keuangan
Peminjam
Individu
Perusahaan
Antarbank
Bursa efek
Pasar uang
Pasar obligasi
Valuta asing
Individu
Perusahaan
Pemerintah pusat
Pemerinmtah daerah
Perusahaan public
  • Pemberi Pinjaman
Individu tidak pernah menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman namun mereka meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lainnya dalam berbagai cara seperti misalnya:
  1. Menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan atau deposito di bank ;
  2. Menjadi peserta program dana pensiun;
  3. Membayar premi asuransi ;
  1. Investasi dalam obligasi pemerintah; atau
  2. investasi dalam saham perusahaan.
Perusahaan cenderung menjadi peminjam untuk permodalannya. Apabila perusahaan mengalami kelebihan dana tunai yang tidak digunakan dalam jangka waktu pendek maka mereka meminjamkan uang tersebut melalui pasar pinjaman jangka pendek yang disebut pasar uang.
Sedikit perusahaan yang memilki struktur arus kas yang kuat, dan perusahaan seperti inilah yang cenderung menjadi pemberi pinjaman dibanding meminjam uang.
  •  Peminjam

  1. Individu meminjam uang melalui kredit bank untuk kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna pembiayaan pembelian rumah.
  2. Perusahaan meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis.
  3. Pemerintah seringkali menghadapi suatu masalah dimana pengeluaran mereka lebih besar daripada pemasukan pajaknya maka guna menutupi kekurangan ini dibutuhkan pinjaman. Pemerintah juga melakukan peminjaman bagi keperluan badan usaha milik negara, pemerintah daerah, otoritas setempat dan sektor publik lainnya. Peminjaman ini dilakukan dengan cara menerbitkan obligasi pemerintah.
  4. Pemerintah daerah dapat meminjam atas nama daerahnya sebagaimana halnya dengan penerimaan pinjaman dari pemerintah pusat.
  5. Badan usaha milik negara dan perusahaan publik biasanya termasuk industri nasional dalam layanan publik seperti perusahaan kereta api pos, perusahaan listrik negara, air minum dan perusahaan penyedia layanan publik lainnya.
  •  Instrumen Pasar Uang di Indonesia

Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia menurut Dahlan Siamat (2001:208) adalah sebagai berikut :
  1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
  1. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat – surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
  1. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatu temponya melalui lembaga – lembaga keuangan lainnya.
  1. Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
  1. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
  1. Repurchase Agreement
Transaksi jual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
  1. Banker’s Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
  • Pengertian Valuta Asing

Valuta asing atau yang biasa disebut dengan valas, atau yang dalam bahasa asing dikenal dengan foreign exchange (Forex) merupakan mata uang yang di keluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing akan mempunyai suatu nilai apabila valuta tersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan. Dan tempat bertemunya penawaran dan permintaan valuta asing disebut dengan Bursa Valuta Asing atau Foreign Exchange Market.
Menurut Madura (2000:58) pasar valas adalah pasar yang memfasilitasi pertukaran valuta untuk mempermudah transaksi-transaksi perdagangan dan keuangan internasional. Atau jika diartikan secara sederhana, pasar valas adalah perdagangan mata uang (valuta) suatu negara dengan mata uang negara lainnya.
Sedangkan tarif dari pertukaran mata uang ini disebut juga dengan Foreign Exchange Rate di Indonesia dikenal dengan Kurs Valuta Asing.
Kuncoro (1996:105) menjelaskan bahwa semua kegiatan bisnis internasional memerlukan transfer uang dari satu negara ke negara lain sebagai contoh, suatu perusahaan multinasional AS yang mendirikan pabrik di Inggris, pada akhir tahun buku selalu ingin mentransfer laba yang diperoleh dari usahanya di Inggris (dalam bentuk Poundsterling) ke kantor pusatnya di AS (dalam bentuk USD) maka untuk mengkonversikan mata uang Poundsterling Inggris ke dalam US Dolar diperlukan adanya pasar Valuta Asing.

  • Latar Belakang dan Perkembangan

Setelah perang dunia I dan setelah depresi ekonomi dunia pada tahun 1930-an, dunia menginginkan tercapainya suatu stabilitas ekonomi yang lebih baik. Pada tahun 1944 lahirlah suatu sistem moneter Internasional yang dikenal dengan nilai tukar tetap (fixed ekchange rate) hasil persetujuan Bretton woods.
Setiap Negara memberlakukan kurs yang tetap dari mata uangnya terhadap US. Sejak saat itu ekonomi  negara-negara Eropa serta Amerika mulai tumbuh pesat. Lebih dari itu lahirnya pasar Euro Dollar dan Asia Currency Unit adalah untuk mengimbangi peredaran US Dollar yang semakin banyak jumlahnya.
Pentingnya aktivitas dalam foreign exchange timbul sehubungan dengan berkembangnya perdagangan internasional serta semakin meningkatnya perpindahan uang dan capital international. Dari sini bisa dilihat bahwa foreign exchange bukan sebatas money change tetapi lebih luas dari itu. Oleh karena itu,dapat dikatakan bahwa pasar  valuta asing adalah suatu pasar di mana surat-surat berharga jangka pendek diperdagangkan.
Dan dalam perkembangannya uang berkembang menjadi komoditas yang bisa di perdagangkan. Pasar valuta asing sendiri mengalami pertumbuhan yang pesat pada awal dekade 70’an. Adapun yang menyebabkan pasar valuta asing bertumbuh dengan pesat antara lain adalah:
  1. Pergerakan nilai valuta asing yang mengalami pergerakan cukup signifikan sehingga menarik bagi beberapa kalangan tertentu untuk berkecimpung di dalam pasar valuta asing.
  2. Bisnis yang semakin mengglobal. Dengan semakin sengitnya persaingan bisnis membuat perusahaan harus mencari sumber daya baru yang lebih murah, dan tersebar di seluruh dunia sehingga menimbulkan permintaan akan mata uang suatu negara tertentu.
  3.             Perkembangan telekomunikasi yang begitu cepat dengan adanya sarana telepon, telex, faaximile,  internet maka memudahkan para pelaku pasar untuk berkomunikasi sehingga transaksi lebih mudah di lakukan.
  4. Keuntungan yang di peroleh di pasar valuta yang cenderung besar meningkatakan keinginan berbagai pihak berusaha memperoleh gain dari pergerakan valuta asing.
  •  Mekanisme Kerja Pasar Valuta Asing

Di bursa valas ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang dilakukan. Di bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, yaitu 6000/8000 dan 10.000 rupiah.
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB.
Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya. Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investmentatau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi. Karena hal inilah wajar ketika tahun 1997 terjadikrisis keungan di Negara di Asia begitpuntahun 1991 diAmerika
Dalam pasar valas, tidak ada keseragaman. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter) sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi”. Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
Jenis-jenis Pasar Valas
Pasar valas dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu:
  1. 1.      Pasar Spot (Pasar Tunai)
Menurut Madura (2000:58-66) kurs spot adalah nilai tukar berjalan suatu valuta.Kemudian yang dimaksud pasar spot adalah pasar yang memfasilitasi transaksi-transaksi nilai tukar berjalan suatu valuta. Dimana komoditi atau valas dijual secara tunai dengan penyerahan segera. Disebut juga actual market atau physical market.
Menurut Kuncoro (1996:106-107) transaksi spot terdiri dari transaksi valas yang biasanya selesai dalam maksimal dua hari kerja. Dalam pasar spot, dibedakan atas tiga jenis transaksi:
  1. Cash, dimana pembayaran satu mata uang dan pengiriman mata uang lain diselesaikan dalam hari yang sama.
  2. Tom (kependekan dari tomorrow/besok), dimana pengiriman dilakukan pada hari berikutnya.
  3.  Spot, dimana pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam setelah perjanjian.
Menurut Hamdi (2000:20) contoh transaksi spot yaitu pada tanggal 22 Desember 1996 seorang ayah membutuhkan US$ 10.000 untuk uang saku anaknya yang akan sekolah diluar negeri. maka seorang ayah tersebut dapat menghubungi bank-bank devisa atau money changer untuk dapat mengetahui dan membuat kesepakatan selling price pada tanggal tersebut.  Apabila telah tercapai kesepakatan selling price pada tanggal 22 Desember 1996 adalah US$1 = Rp 5.500 maka perhitungannya:
Jumlah Rupiah yang dibutuhkan = US$ yang dibutuhkan x selling price
= US$ 10.000 x Rp 5.5000
= Rp 55.000.000,-
maka untuk mendapatkan US$ 10.000 diperlukan Rp 55.000.000,- yang harus diserahkan paling lambat tanggal 24 Desember 2004 (2 x 24 jam atau t +2).
  1. Pasar Forward
Menurut Madura (2000:58-66) Kurs forward adalah nilai tukar suatu valuta dengan valuta lain pada suatu waktu di masa depan yang dikuotasikan oleh bank-bank. Kemudian yang dimaksud Pasar Forward adalah pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak forward mata uang.
Menurut Kuncoro (1996:106-107) transaksi forward merupakan transaksi valas dimana pengiriman mata uang dilakukan pada suatu tanggal tertentu di masa datang. Kurs dimana transaksi forward akan diselesaikan telah ditentukan pada saat kedua belah pihak menyetujui kontrak untuk membeli dan menjual. Waktu antara ditetapkannya kontrak dan pertukaran mata uang yang sebenarnya terjadi dapat bervariasi dari dua minggu hingga satu tahun. Jatuh tempo kontrak forward biasanya satu, dua, tiga atau enam bulan. Transaksi forward biasanya terjadi bila eksportir, importir, atau pelaku ekonomi lain yang terlibat dalam pasar valas harus membayar atau menerima sejumlah mata uang asing pada suatu tanggal tertentu di masa mendatang.
Menurut Madura (2000:63) contoh transaksi forward yaitu apabila suatu perusahaan akan membutuhkan 1 juta Mark Jerman, 90 hari dari sekarang untuk mengimpor barang dari Jerman. Asumsikan bahwa perusahaan tersebut dapat langsung membeli Mark Jerman untuk pengiriman langsung (yaitu, dari pasar spot) dengan kurs spot $0,50 per Mark. Berdasarkan kurs spot ini maka perusahaan membutuhkan $500.000 ($0,50 per Mark x 1.000.000). namun perusahaan belum memiliki dana saat ini juga untuk membeli Mark.
Perusahaan dapat menunggu 90 hari dan kemudian menukarkan US Dolar dengan Mark menurut kurs yang berlaku saat itu. Tetapi perusahaan tidak mengetahui berapa kurs spot 90 hari dari sekarang. Jika naik menjadi $0,60 per Mark, perusahaan akan membutuhkan $600.000 ($0,60 per Mark x 1.000.000 Mark). Dengan danya ini maka perusahaan akan merugi sebesar $100.000. akan lebih baik perusahaan mengunci kurs untuk 90 hari dari sekarang.
Dimana kurs forward 90 hari sekarang adalah $0,51 per mark, maka perusahaan dapat melakukan perjanjian kontrak forward dengan menggunakan kurs forward 90 hari dari sekarang. Sehingga dana yang dibutuhkan perusahaan sebesar
$510.000 ($0,51 per Mark x 1.000.000 Mark). Maka dengan mengunci kurs, perusahaan tidak perlu khawatir dengan adanya perubahan kurs spot 90 hari ke depan.
  1. Pasar Currency Futures
Menurut Madura (2000:67-68) pasar Currency Futures merupakan pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak Currency Futures. Suatu kontrak Currency Futures menetapkan suatu volume standar dari suatu valuta tertentu yang akan dipertukarkan pada tanggal penyelesaian (settlement date) tertentu di masa depan. Sebuah MNC (multi national corporation) yang ingin meng-hedge hutangnya akan membeli kontrak Currency Futures untuk mengunci harga suatu valuta di masa depan.
Menurut Kuncoro (2000:123) contoh transaksi futures yaitu sebuah korporasi AS, yang pada tanggal 2 Januari menyadari kebutuhan akan 450.000 mark untuk tanggal 11 Februari (40 hari kemudian). Jika korporasi tersebut berupaya untuk mengunci harga pembelian mark di masa depan dengan kontrak futures, tanggal penyelesaian kontrak adalah hari Rabu ketiga bulan Maret. Selain itu, jumlah Mark yang dibutuhkan (450.000) lebih tinggi dari jumlah standarnya (125.000). Hal yang terbaik yang bisa dilakukan korporasi adalah membeli 3 kontrak futures-mark (dengan total 375.000 Mark) atau 4 kontrak futures-mark (500.000).
Asumsikan bahwa pada tanggal 11 Januari, harga futures-mark untuk bulan Maret adalah $0,5900. dengan membeli kontrak futures ini pada tanggal 2 Januari, perusahaan wajib membeli Mark seharga $0,5900 per Mark pada hari Rabu ketiga bulan Maret. Di lain pihak, siapa pun yng menjual kontrak futures ini pada tanggal 11 Januari wajib mengirimkan (menjual)Mark dengan harga $0.5900 per Mark pada hari Rabu ketiga bulan Maret. Karena satu unit kontrak futures-mark bernilai $125.000 Mark, maka perusahaan harus membeli 3 atau 4 unit kontrak futures-mark. Maka jumlah Dolar yang dibutuhkan adalah $221.500 (3 unit kontrak futures-mark x $125.000 x $0,5900) atau 295.000 (4 unit kontrak futures-mark x $125.000 x $0,5900).
  1. 4.      Pasar Currency Options
Menurut Madura (2000:67-68) menjelaskan pasar Currency Options merupakan pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak currency options. Kontrak currency options dapat diklasifikasikan sebagai call atau put. Suatu currency call Options menyediakan hak untuk membeli suatu valuta tertentu dengan harga tertentu (yang dinamakan dengan strike price atau exercise price) dalam suatu periode waktu tertentu.
 Currency call options digunakan untuk meng-hedge hutang-hutang valas yang harus dibayarkan di masa depan. currency put options memberikan hak untuk menjual suatu valuta asing dengan harga tertentu dalam suatu periode waktu tertentu. Currency put options digunakan untuk meng-hedge piutang-piutang valas yang akan diterima di masa depan.
Menurut Madura (2000:131) contoh dari transaksi currency call options yaitu ada kemungkinan perusahaan sebuah perusahaan akan membutuhkan valuta asing di masa depan, tetapi perusahaan tidak begitu yakin. Sebagai contoh, anggaplah sebuah perusahaan AS terlibat dalam tender sebuah poyek di Jerman. Jika proyek tersebut jatuh kepada perusahaan tersebut maka perusahaan akan membutuhkan kira-kira DM625.00 untuk membeli bahan baku dan jasa di Jerman, namun perusahaan tidak tahu apakah tawaran akan diterima atau tidak sampai tiga bulan ke depan.
Asumsikan bahwa exercise price bagi Mark adalah $0,50 dan premium call option-nya adalah $ 0,02 per unit. Perusahaan akan membayar $1250 per opsi (62.500 x $0.02) atau $12.500 untuk 10 kontrak. Dengan adanya opsi tersebut, jumlah maksimum pengeluaran US Dolar untuk membeli Mark adalah $312.500 (62.500 x $0,5).
  • Pelaku Valas

Pergerakan nilai valuta asing yang selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu karena hukum demand dan supply selalu melibatkan berbagai pelaku pasar yang mempunyai berbagai kepentingan. Pelaku pasar tersebut antara lain adalah :
  1. 1.      Perusahaan.
Untuk meningkatkan daya saing dan menekan biaya produksi perusahaan selalu melakukan eksplorasi terhadap berbagai sumber-sumber daya yang baru dan yang lebih murah. Bisanya kita menyebut kegiatan ini dengan kegiatan impor. Dan perusahaan juga akan selalu melakukan kegiatan eksplorasi market untuk memperluas jaringan distribusi barang dan jasa yang telah di produksi oleh perusahaan tersebut yang pada akhirnya akan timbul pendapatan dalam mata uang lain. Biasanya kita menyebut kegitatan tersebut dengan ekspor. Karena ada kegiatan impor dan ekspor inilah perusahaan kadang memerlukan mata uang negara lain dengan jumlah yang cukup besar.
  1. 2.      Individu
Masyarakat atau perorangan dapat melakukan transaksi valuta asing di sebabkan oleh beberapa faktor.
  1.  kegiatan spekulasi, yaitu dengan memanfaatkan fluktuasi pergerakan nilai valuta asing untuk memperoleh keuntungan.
  2. kebutuhan konsumsi pada saat berada di luar negeri.
Contoh : ada sebuah keluarga yang melakukan perjalanan keluar negeri sebut saja negara Amerika. Pada saat mereka akan melakukan kegiatan konsumsi di Amerika maka mereka tidak bisa membayarnya dengan rupiah karena mata uang yang berlaku di Amerika adalah dolar Amerika, sehingga mereka mau tidak mau harus menukarkan uangnya terlebih dahulu ke dalam dolar Amerika.
Contoh lainnya adalah seorang ayah yang akan membiayai sekolah anaknya di Australia maka sang ayah harus menukarkan uangnya kedalam bentuk Australian dolar terlebih dahulu.
  1. 3.      Bank Umum.
Bank umum melakukan transaksi jual beli valas untuk berbagai keperluan antara lain melayani nasabah yang ingin menukarkan uangnya kedalam bentuk mata uang lain. Untuk memenuhi kewajibannya dalam bentuk valuta asing.
  1. 4.      Pialang  Pasar valas atau Broker.
Broker adalah perusahaan yang menjadi perantara terjadinya transaksi valuta asing. Mereka membantu kita untuk mencarikan pembeli ataupun penjual.
  1. 5.      Pemerintah.
Pemerintah melakukan transaksi valuta asing untuk berbagai tujuan antara lain membayar hutang luar negeri, menerima pendapatan dari luar negeri yang harus di tukarkan lagi kedalam mata uang local.
  1. 6.      Bank Sentral.
Di banyak negara bank sentral adalah lembaga independent yang bertugas menstabilkan mata uangnya. Biasanya bank sentral melakukan jual beli valuta asing dalam rangka menstabilkan nilai tukar mata uangnya yang biasa disebut dengan kegiatan intervensi.
  1. 7.      Spekulan dan Arbitraser
Arbitraser adalah orang yang mengeksploitasi perbedaan kurs antar valas. Peran serta Spekulan dan arbitraser dalam pasar valas semata-mata didorong oleh motif mengejar keuntungan. Mereka justru menuai laba dari fluktuasi drastis yang terjadi di pasar valas. Dengan kata lain, mereka tidak mempunyai transaksi bisnis atau komersial yang perlu dilindungi di pasar valas.
  •   KELEBIHAN VALAS DENGAN INVESTASI LAIN :

  1. 1.      Transaksi 24-Jam
Tidak seperti transaksi di pasar modal, pasar valas berjalan 24 jam sehari selama 5 hari dalam seminggu. Berikut ini adalah perkiraan jadwal pasar valas berdasarkan waktu lokal New York:
  • Pasar valas New York buka pada pukul 08:00;
  • Pasar valas Jepang dibuka pada pukul 19:00;
  • Singapura dan Hongkong dibuka pada pukul 21:00;
  • Pasar Eropa dibuka di Frankfurt pada pukul 02:00 dan satu jam kemudian pasar London dibuka;
  • Pasar valas Australia dimulai pada pukul 18:00.
  1. 1.      Likuiditas
    Banyaknya broker/dealer dalam pasar valas menjadikan pasar valas menjadi sangat likuid sekaligus bisa menjadikan harga menjadi lebih stabil. Dengan begitu, trader bisa membuka atau menutup posisi pada fair market price.
  1. 2.      Rendahnya Biaya Transaksi
Biaya transaksi di pasar valas secara online tidak ada, namun hanya dikenakan biaya yang jumlahnya cukup beragam salah satu contohnya adalah biaya pada saat penarikan dana dari akun forex.
  1. 3.      Keuntungan dari Kenaikan dan Penurunan Harga
Para trader dapat menarik keuntungan dari kenaikan harga yaitu selisih antara harga beli (ask/offer) dengan harga jual/harga penutupan (bid) pada pesanan beli (buying order). Sedangkan pada pesanan jual (selling order), keuntungan didapat dari selisih antara harga jual (bid) dengan harga beli/penutupan (ask/offer).
  1. 4.      Marjin Perdagangan
    Perdagangan dengan marjin dapat membuat daya beli investor melebihi jumlah modal yang dimiliki.
  1. 5.      Two way opportunities
Anda dapat menghasilkan keuntungan 2 arah, ketika market naik atau pun ketika market turun. Hal ini tidak berlaku bagi investasi jenis lain (1 way opportunity), sebagai contoh: saham.
  1. 6.      Fungsi Leverage (daya ungkit/faktor pengali)
Dengan modal relatif kecil anda dapat menghasilkan keuntungan yang jauh lebih besar. Contoh : tanpa leverage anda hanya akan mendapatkan $0.01/point dengan modal $100. Tapi dengan leverage 1:100 maka anda dapat menghasilkan $1/point dengan modal yang sama ($100). Resiko valas (forex)
  •    KELEMAHAN PASAR VALAS :

Selain terdapat keuntungan, perdagangan valas juga mengandung beberapa risiko, yang antara lain sebagai berikut:
  1. 1.      Risiko Kurs Pertukaran (Exchange Rate Risk)
    Risiko ini timbul sebagai akibat dari naik-turunnya nilai tukar (kurs) valas.
  1. 2.      Risiko Negara Asal
    Risiko ini timbul dari akibat campur tangan pemerintah yang mata uangnya di perdagangkan di pasar valas contohnya seperti intervensi bank sentral di negara tersebut dengan menaikkan tingkat suku bunga, melepas obligasi pemerintah, pembelian valuta asing secara besar-besaran oleh pemerintah dan sebagainya.
  •  Motif Bertransaksi Valas

Adapun motif utama keterlibatan peserta pasar dalam pasar valas yaitu: trading, hedging (belas kasih), speculating. Sedangkan tujuan lebih terperinci sebagai berikut:
  • Komersial: berupa ekspor impor, lalu lintas modal
  • Funding: berupa pinjaman valuta asing, dan kebutuhan cashflow
  • Invesatsi: berupa commercial investmen, property investmen, dan portofolio investmen
  • Marketmaking: berupa perdagangan valuta asing yang dilakukan bank-bank dengan menawarkan harga dua arah sebagai marketmaking
  • Position taking: aktivitas ini lazim ditemui untuk tujuan memperoleh keuntungan. Pada aktivitas ini maka pelaku pasar akan memposisikan dirinya sesuaidenagn kecendrunganmenguat atau melemahnya mata uang.
-Mata Uang Dunia Yang di Perdagangkan
Ada tujuh mata uang dunia yang biasanya di perdagangkan. ketujuh mata uang dunia tersebut adalah :
  1. Dolar Amerika / USD
  2. Poundsterling Inggris / GBP
  3. Euro Dolar / EUR
  4. Swiss Franc / CHF
  5. Japanese Yen / JPY
  6. Australian Dolar / AUD
  7. Canadian Dolar / CAD
  •  Tujuan Dalam Melakukan Transaksi Valas

Transaksi valas baik yang dilakukan oleh bank, perusahaan lainnya ataupun individu mengandung beberapa tujuan. Tujuan ini berbeda-beda dengan apa yang ingin diperoleh dari transaksi tersebut.
Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas baik yang dilakukan oleh perusahaan / badan maupun individu adalah sebagai berikut :
  1. Untuk transaksi pembayaran
  2. Mempertahankan daya beli
  3.  Pengiriman ke luar negeri
  4. Mencari keuntungan
  •            Jenis-Jenis Transaksi Valas

  1. Transaksi spot ( Spot Transaction )
Dalam transaksi spot biasanya penyerahan valas ditetapkan dua hari kerja berikutnya. Misalkan kontrak jual beli valas ditutp tanggal 10 maka penyerahannya dilakukan tanggal 12, namun apabila tanggal 12 hari minggu atau hari libur Negara asal (home countries), maka penyerahan dilakukan pada hari berikutnya ( eligible date ) tanggal penyerahan ini disebut value date.
  1. Transaksi Barter ( Swap Transaction )
Kombinasi antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak secara stimultan dengan batas waktu yang berbeda.
  1. Transaksi Tunggak ( Forward Transaction )
Transaksi yang penyerahannya dilakukan beberapa mendatang, baik secara mingguan atau bulanan.
  • Interaksi Antara Pasar Valas Dan Pasar Uang

Pemilihan dana dalam pasaruang selalu berkaitan dengan pasar uang artinya jika kita hendak menginvestasikan uang kita dalam pasar uang muka, maka kita akan selalu memepertimbangkan kegiatan yang terjadi di valas, demikian pula sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk menentukan investasi mana yang paling menguntungkan di pasar uang atau valas. Interaksi antara pasar uang dan valas ini menjasi lebih penting apabila jumlah dana yang ada dalam jumlah besar atau kondisi ekonomi pada saat yang kurang baik.