PASAR MODAL

Pengertian Pasar Modal
Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

Pelaku Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama. 

Fungsi Pasar Modal

  • Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).
  • Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
  • Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya.
  • Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

Cara Berinvestasi di Pasar Modal
Sebelum berinvestasi di Pasar Modal, investor harus terlebih dahulu membuka rekening di Perusahaan Efek. Faktor-faktor yang harus diperhatikan sebelum memilih Perusahaan Efek:
·         Jika calon investor lebih ingin berinvestasi di saham-saham yang baru ditawarkan di Pasar Perdana, pilihlah Perusahaan Efek yang aktif dalam proses Penjaminan Emisi Saham.
·         Jika calon investor hanya memerlukan jasa yang paling mendasar dari Perusahaan Efek seperti melaksanakan perintah jual dan/atau perintah beli, pilihlan Perusahaan Efek yang dapat memberikan jasa tersebut secara cepat dan akurat.
·         Jika calon investor memerlukan jasa tambahan seperti nasihat dan saran-saran dalam mengambil keputusan investasi, pilihlah Perusahaan Efek yang mempunyai Analis Efek dengan kualifikasi yang baik serta pengalaman yang memadai.

Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, biasanya Perusahaan Efek mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi.
·      
1.  Untuk transaksi Saham


  •     Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan melalui telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual dan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.
  •      Perintah tersebut selanjutkan akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan.
  •      Selanjutnya, perintah tersebut dimasukkan ke dalam sistem perdagangan di Bursa Efek.
  •     Semua perintah jual dan/atau perintah beli dari seluruh Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek dalam sistem yang disebut JATS (Jakarta Automated Trading System).
2.  Untuk transaksi Obligasi:

  • Transaksi dimulai dengan penempatan kuotasi di sistem perdagangan di BES yang disebut OTC-FIS, sehingga semua kuotasi yang masuk ke dalam sistem dapat dilihat secara langsung (real time) oleh pelaku pasar lainnya.
  • Melalui OTC-FIS, partisipan dapat melihat kuotasi yang paling menarik bagi dirinya.
  • Kemudian, partisipan yang tertarik untuk membeli/menjual dapat menghubungi partisipan yang akan menjual/membeli untuk negosiasi lebih lanjut.

SISTEM PEMBIAYAAN LEASING DI PERBANKAN SYARIAH


Mengenal Sistem Pembiayaan Leasing

Istilah leasing memiliki pengertian yang beranekaragam dan bervariasi, namun secara umum leasing berarti equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Leasing juga berarti pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang modal tersebut, dan dapat membeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa.
Leasing memiliki sejarah yang cukup panjang. Meskipun tidak diketahui secara pasti, namun diyakini kegiatan transaksi leasing ini telah terjadi sejak tahun 2000 SM yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Pada awalnya leasing merupakan usaha pembiayaan peralatan, pertanahan dan peternakan. Seiring dengan perkembangan industri, manufaktur dan transportasi menjadikan bertambahnya obyek leasing di Inggris. Di samping di Inggris, praktek pembiayaan dengan menggunakan leasing di Amerika juga telah mulai dikenal sejak tahun 1970-an.    
Leasing diperkenalkan di Indonesia untuk kali pertama pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/974 dan No. 30/Kpb/1/974 tanggal 7 Februari 1974 tentang “Perijinan Usaha Leasing”.  Pada dekade 80-an perusahaan leasing semakin bertambah banyak sejalan dengan itu volume transaksinya mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Dalam masa perkembangannya, leasing dikenal sebagai salah satu jalan atau cara untuk memperoleh modal bagi perusahaan yang tidak memiliki modal.

Leasing dan Ijarah : Titik Persinggungan

     Ijarah adalah akad sewa menyewa antara muajjir (lessor) dengan musta’jir (lessee) atas ma’jur (obyek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakan. Dalam teknik operasional perbankan makai Ijarah berarti adanya pemindahan manfaat atas suatu barang. Ijarah  sebenarnya menyerupai jual beli, hanya saja apabila jual beli yang menjadi obyek transaksi adalah barang sedang Ijarah adalah jasa. Jasa yang dimaksud adalah jasa yang diberikan oleh barang obyek sewa. Pada masa akhir kontrak sewa, bank dapat  saja memberikan pilihan kepada penyewa untuk memiliki barang yang disewakan kepada penyewa, apabila ini terjadi maka akad sewanya disebut sebagai Ijarah al muntahia bit-tamlik (sewa menyewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan obyek sewa) atau dalam model konvensional dikenal dengan istilah Financing lease.

Sebagai bentuk pembiayaan yang memiliki kemiripan dengan Ijarah, leasing merupakan suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee).  
Antara Ijarah dalam Islam dengan leasing memiliki kesamaan, oleh karena itu tidak mengherankan jika sebagian pemikir Islam modern menjadikan istilah Ijarah dengan operating lease sebagai istilah yang tidak ada bedanya sama sekali. Lebih dari itu bentuk Ijarah al muntahia bit-tamlik sering disamakan juga dengan financial lease with  purchase option. Antara leasing dan sewa menyewa, merupakan suatu perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak yang lainnya suatu hak untuk menggunakan atau menikmati suatu barang selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran yang telah disepakati bersama.Di samping itu, antara leasing dan sewa menyewa sama-sama sebagai bentuk transaksi untuk mengambil manfaat tanpa harus memiliki barang aset dengan memberikan sejumlah uang sewa, baik di awal maupun di akhir kontrak.
Perbedaan prinsipil antara leasing dengan sewa menyewa terletak pada tidak adanya option right atau hak pilih bagi penyewa dalam sewa menyewa untuk membeli barang yang disewakan tersebut. Unsur terpenting dalam perjanjian sewa menyewa adalah kenikmatan dari sesuatu barang yang disewakan dan harga sewa, namun dalam prakteknya dalam perjanjian sewa menyewa dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang memberikan hak kepada penyewa suatu opsi, yaitu untuk melanjutkan sewa menyewa atau membeli barang yang disewakan pada saat jangka waktu sewa menyewa berakhir.

Tehnik Pembiayaan Leasing di Bank Syariah

Secara teoritis proses transaksi leasing terdiri atas tiga tahap, yaitu tahap pra-periode leasing, tahap periode leasing, dan tahap pasca periode leasing.
1.  Tahap pra-periode leasing diawali dengan adanya kebutuhan lessee yang membutuhkan barang modal serta pembiayaannya. Pihak lessee akan menghubungi dan merundingkan kebutuhannya dengan calon supplier dan calon penyedia dana (lessor).
2.  Pada tahap periode leasing, lessor sebagai pemilik barang modal memantau transaksi leasing untuk mengetahui apakah lessee telah memenuhi segala kewajibannya sesuai dengan perjanjian leasing. Penyimpangan oleh lessee dalam memenuhi kewajibannya dapat mengakibatkan lessee kehilangan haknya dan menanggung segala resiko yang ditimbulkannya.
3.  Tahap pasca periode leasing, setelah lessee memenuhi segala kewajibannya kepada lessor termasuk seluruh pembiayaan lease, maka lessee dapat menggunakan hak pilih yang diberikan kepadanya untuk membeli barang modal yang disewakan atau memperpanjang perjanjian leasing.

Teknik yang sering dipergunakan dalam proses pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi, yang secara garis besar dibagi menjadi dua kategori, yaitu finance lease dan operating lease. Pada finance lease, perusahaan leasing sebagai lessor adalah sebagai pihak yang membiayai penyediaan barang modal, sedangkan pada operating lease, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal berikut dengan bunganya.
Karena dalam sistem leasing belum dapa terbebas dari bunga, maka bank syariah memberikan pembiayaan sewa dan jual beli tidak menggunakan istilah leasing, namun Ijarah al muntahia bit-tamlik. Ijarah al muntahia bit-tamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa. Selain usaha tersebut juga mempraktekkan salah satu jenis Ijarah dalam sistem pembiayaan, yaitu: Ijarah mutlaqah, bai at tajkiri dan musyarakah mutanasiqah.
Ijarah mutlaqah adalah proses sewa menyewa yang biasa kita temui dalam kegiatan perekonomian seharihari. Bai` at takjiri adalah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga sebagian merupakan pembelian barang secara berangsur (hire purchase musyarakah mutanasiqah merupakan kombinasi antara musyarakah dengan Ijarah.

Dalam melakukan transaksi Ijarah muntahia bit-tamlik, bank syariah melakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana skema berikut ini.

  Apabila mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam standart akuntansi perbankan syariah PSAK 59 sebagaimana dikutip Faqih Nabhan, maka ketentuan ijarah  dan ijarah al muntahia bit-tamlik sebagai berikut:

1.  Objek sewa diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan dan disusutkan sesuai dengan kebijakan penyusutan pemilik objek sewa untuk aktiva sejenis jika merupakan transaksi ijarah, dan masa sewa jika merupakan transaksi ijarah muntahia bit-tamlik
2.  Pendapatan ijarah  dan ijarah  muntahia bit-tamlik  diakui selama masa akad secara proporsional kecuali pendapatan  ijarah muntahia bit-tamlik melalui penjualan secara bertahap maka besar pendapatan setiap periode akan menurun secara progresif selama masa akad karena adanya pelunasan bagian perbagian objek sewa pada setiap periode.
3.  Piutang pendapatan ijarah  dan ijarah muntahia bit-tamlik  diukur sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan.
4.  Jika biaya akad dibebankan pemilik objek sewa maka biaya dialokasikan secara konsisten dengan alokasi pendapatan ijarah  dan ijarah muntahia bit-tamlik elama masa akad.
5.   Pengakuan biaya perbaikan objek sewa adalah sebagai berikut:
  • Biaya perbaikan tidak rutin objek sewa diakui pada saat terjadinya.
  • Jika penyewa melakukan perbaikan rutin objek sewa dengan persetujuan pemilik objek sewa maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik objek sewa dan diakui sebagai beban pada periode terjadinya perbaikan tersebut.
  • Dalam  ijarah muntahia bit-tamlik  melalui penjualan secara bertahap biaya perbaikan objek sewa yang dimaksud dalam poin pertama dan kedua ditanggung pemilik objek sewa maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing.
6.  Perpindahan hak milik objek sewa dalam ijarah muntahia bit-tamlik  melalui hibah diakui pada saat seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan objek sewa yang telah diserahkan kepada penyewa. Objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa.
7.  Perpindahan hak milik objek sewa dalam ijarah muntahia bit-tamlik  melalui penjualan objek sewa dengan harga sebesar sisa cicilan sewa sebelum berakhirnya masa sewa diakui pada saat penyewa membeli objek sewa. Pemilik objek sewa mengakui keuntungan atau kerugian atas penjualan tersebut sebesar selisih antara harga jual dan nilai buku bersih.
8.   Pengakuan pelepasan objek sewa dalam ijarah muntahia bit-tamlik  melalui pembayaran sekadarnya adalah bagian berikut:
  • Perpindahan hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah  diselesaikan dan penyewa membali objek sewa dari pemilik objek sewa.
  • Objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa.
  • Jika penyewa berjanji untuk membeli objek sewa tetapi kemudian memutuskan untuk tidak melakukan dan nilai wajar objek sewa ternyata lebih rendah dari nilai bukunya, maka selisihnya diakui sebagai piutang pemilik objek sewa pada penyewa. 
  • Jika penyewa tidak berjanji untuk membeli objek sewa dan memutuskan untuk tidak melakukannya, maka objek sewa dinilai sebesar nilai wajar atau nilai buku mana yang lebih rendah. Jika nilai wajar objek sewa tersebut lebih rendah dari nilai buku, maka selisihnya diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
9.  Pengakuan pelepasan objek sewa dalam ijarah muntahia bit-tamlik  melalui penjualan objek sewa secara bertahap adalah sebagai berikut:
  • Perpindahan hak milik sebagian objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan penyewa membeki sebagian objek sewa dari pemilik objek sewa.
  • Nilai buku bagian objek sewa yang telah dijual dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik bagian objek sewa.
  • Pemilik objek sewa mengakui keuntungan atau kerugian sebesar selisihantara harga jual dan nilai buku atas bagian objek sewa yang tela dijual.
  • Jika penyewa tidak melakukan pembelian atas objek sewa yang tersisa maka perlakukan akuntansinya sesuai dengan ketentuan nomor 8 poin ketiga dan keempat
10. Dalam ijarah muntahia bit-tamlik  jika objek sewa mengalami penurunan nilai permanen sebelum perpindahan hak milik kepada penyewa dan penurunan nilai tersebut timbul bukan akibat tindakan penyewa atau kelaiannya, serta jumlah cicilan ijarah  yang sudah dibayar melebihi nilai sewa yang wajar, maka selisih antara keduanya diakui sebagai kewajiban kepada penyewa dan dibebankan sebagai kerugian pada periode terjadinya penurunan nilai.
11.  Jika nasabah menjual aktiva kepada bank dan menyewanya kembali, maka perlakuan akuntansi bank sebagai pemilik objek sewa diterapkan.

     Bank dapat juga berfungsi sebagai pihak yang menyewa, kemudian menyewakan objek sewa yang telah disewa bank kepada pihak lain. Pemilik objek sewa dapat meminta penyewa menyerahkan jaminan atas Ijarah untuk menghindari resiko kerugian. Jumlah, ukuran, dan jenis objek sewa harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad. Dalam Ijarah dan Ijarah al muntahia bit-tamlik , hak kepemilikan objek sewa masih menjadi milik pemilik objek sewa, bukan penyewa. Sehingga perbaikan dan pemeliharaan objek sewa sebenarnya masih menjadi tangungan pemilik objek sewa. Apabila terjadi perpindahan hak milik objek sewa kepada penyewa dalam Ijarah muntahia bit-tamlik dapat dilakukan dengan hibah, penjualan sebelum akad berakhir sebesar harga yang sebanding dengan sisa cicilan sewa, penjualan pada akhir masa sewa dengan pembayaran tertentu yang disekapati pada awal akad, dan penjualan bertahap sebesar harga yang disepakati dalam akad.