Manajemen Dana Pensiun

Pengertian Dana Pensiun

•Undang-undang No.11 Tahun 1992 :
  Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun

Tujuan Dana Pensiun

•Sisi Pemberi Kerja
–Kewajiban Moral (aspek sosial)
–Loyalitas
–Kompetisi Pasar Tenaga Kerja (aspek ekonomis)
•Sisi Karyawan
–Rasa aman terhadap masa yang akan datang
–Kompensasi yang lebih baik, walau akan diterima setelah berhenti kerja /pensiun

Manfaat Pensiun Dibedakan

•Pensiun Normal
•Pensiun Dipercepat
•Pensiun Ditunda
•Pensiun Cacat

Jenis Program Pensiun

•Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan)
•Program Pensiun Iuran Pasti (benefit contribution pension plan)

Kelebihan
Program Pensiun Manfaat Pasti


•Lebih menekankan pada hasil akhir
•Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu
•Dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan
•Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima

Kelemahan
Program Pensiun Manfaat Pensiun


•Perusahaan menanggung risiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi
•Relatif lebih sulit untuk diadministrasikan


Program Pensiun Iuran Pasti

•Program yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja), benefit yang akan diterima berupa akumulasi iuran pensiun ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya

Kelebihan
Program Pensiun Iuran Pasti


•Pendanaan dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan
•Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya
•Lebih mudah untuk diadministrasikan


Kelemahan
Program Pensiunan Iuran Pasti


•Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan
•Karyawan menanggung risiko atas ketidakberhasilan investasi
•Tidak dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan
 
 
 
 
 
 
 
 

PEGADAIAN


žKegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai
TUJUAN PEGADAIAN
žMembantu orang yang membutuhkan dengan syarat mudah
žMemberikan jasa taksiran barang
žMenyediakan jasa penitipan
žMemberi kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap
žMenunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional
 
žMeningkatkan kesejateraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah
žMembina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai
žMembina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat
ž
KEGIATAN USAHA PEGADAIAN
žGadai
žJasa taksiran
žJasa titipan
žInvestasi
žGaleri
žKredit yang disalurkan merupakan kredit skala kecil dalam jangka waktu pendek
žPenyelesaian kredit dibuat fleksibel
SUMBER DANA USAHA GADAI
žModal sendiri
žPenyertaan modal pemerintah
žPinjaman jangka pendek perbankan
žPinjaman jangka panjang
žPinjaman masyarakat melalui penerbitan obligasi
PROSEDUR PEMBERIAN PINJAMAN